Asriwan : Hati – Hati Mengurus Tanah Wakaf

0
48
Asriwan
Pasaman Barat | AndoraNews : Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Asriwan, ingatkan setiap orang atau pihak yang terlibat dalam pengurusan tanah wakaf, seperti di Pasaman Barat, agar berhati-hati.

“Setiap benda wakaf, seperti tanah, bangunan dan sebagainya, jika diwakafkan seseorang, satu keluarga atau pihak lain, kepada organisasi atau lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, harus jelas, tepat dan akurat”, kata Asriwan, melalui amanat apel pagi di halaman Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Simpang Empat, Rabu (7/2).

Setiap ada keinginan pihak tertentu yang disebut sebagai Wakil, hendak mewakafkan tanahnya kepada pihak penerima wakaf atau disebut sebagai Nazir, harus dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Sesuai aturan, jika Wakif akan mewakafkan tanah atau benda wakafnya kepada si penerima atau Nazir. Langkah yang dilakukan adalah, para pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa ada unsur lain, datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) di wilayah masing-masing untuk, Satu. Mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW), Dua. Para pihak, membaca dan menandatangani AIW dimaksud diharapkan PPAIW.

Tiga. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA menandatangani sekaligus mengeluarkan AIW dimaksud, dan secara bersama barulah AIW tersebut dilanjutkan ke Badan Pertanahan, dalam rangka pengurus sertifikat tanah wakaf, selanjutnya sertifikat itu dipegang pihak Nazir.

Jika tanah atau benda wakaf yang diwakafkan Wakif kepada Nazir, tanpa diurus sesuai aturan, malah tidak ada sertifikatnya. Jelas Asriwan, pihaknya khawatir, tanah atau benda wakaf dimaksud, akan dikuasai lagi bagi keluarga si Wakif.

Jika ada yang akan wakaf, ingat Asriwan, maka pengurusan berkas dari wakaf dimaksud, jangan hanya sampai di KUA, tapi sekaligus didaftarkan di BPN (Badan Pertanahan Negara) yang berada dalam kabupaten atau kota, seperti di Pasaman Barat.

Perkembangan wakaf yang terjadi ini, tidak hanya berwujud tanah, dengan kegunaan tradisional (masjid, sekolah, pondok pesantren, kuburan, dan rumah sakit), tapi sudah banyak. Benda wakaf dimaksud, juga berupa “wakaf tunai” yang bisa digunakan secara produktif dan profesional, ulas Asriwan. (gmz)

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini