Bupati Pasbar Hamsuardi Dimintai Keterangan di Rumah Dinas

0
81
Bupati Pasbar
Simpang Empat | AndoraNews : Bupati Pasbar Hamsuardi dimintai keterangan di Rumah dinas, oleh Bawaslu melalui Tim Sentra Penegak Hukum Terpadu Pemilu (Gakkumdu) Kabupaten Pasaman Barat pada hari Rabu siang (24/1/2024).

Berdasarkan pantauan Andoranews, pemeriksaan Bupati Pasaman Barat, H Hamsuardi tersebut, dilaksanakan secara tertutup, sehingga luput dari liputan wartawan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Lauren Simatupang, dalam keterangan persnya seusai pemeriksaan Rabu Sore kepada wartawan di kantor Bawaslu setempat, membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu kepada Bawaslu Pasbar.

“Setelah kita panggil saksi-saksi maupun terlapor sebanyak dua kali tidak datang, maka kita mendatangi saksi-saksi ke Maligi dan terlapor ke Rumah Dinas,” terang Lauren.

Menurut Lauren, Bawaslu berdasarkan etikanya, memang tidak menyebut nama indentitas terlapor maupun saksi kepada publik secara rinci.

Dikatakan Lauren, saat ini kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang sedang ditangani tersebut, sudah memasuki hari ke-6 dan telah memeriksa 8 orang saksi-saksi, pelapor maupun terlapor. Termasuk saksi ahli dari Dinas Kominfo Pemprov Sumbar.

“Perkaranya masih dalam klarifikasi atau penyelidikan. Apakah kasusnya bakal naik penyidikan, nanti dalam rapat lengkap dengan tim Gakkumdu akan kita putuskan. Apakah waktu penyelidikan ini sudah cukup atau kita perpanjang ya kita lihat nanti hasil keputusan bersama Gakkumdu,” Terang Lauren.

Lauren menyebut, tidak ada perlakukan khusus atau tebang pilih terhadap orang-orang yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

“Baik pelapor, saksi, dan terlapor tidak ada perlakuan khusus. Karena sudah dua kali kita panggil tidak datang, makanya Bawaslu dapat mendatangi rumah masing-masing saksi atau terlapor,” ujarnya.

Lauren menyebut, ketidakhadiran saksi maupun pun pelapor karena adanya kesibukan tugas masing-masing.

Seperti diberitakan media massa dan telah viral beberapa hari ini, terkait adanya kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini dilaporkan oleh Tegar Tri Marunduri yang didampingi tiga orang kuasa hulumnya.

Laporan dugaan tersebut berlangsung pada Senin (15/1) minggu lalu dengan melampirkan beberapa video saat bupati mengumpulkan Camat Sasak Ranah Pasisie, Wali Nagari dan Perangkat Nagari, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, pada Senin 15 Januari 2024 di Rumah Dinasnta.

Mendapat beberapa informasi dan rekaman sebagai barang bukti tersebut, Tegar Tri Murunduri yang didampingi oleh langsung melaporkan ke Bawaslu Pasaman Barat terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh pejabat negara tersebut.

Dalam video viral yang dilaporkan Tegar tersebut, terlihat diduga Bupati Hamsuardi mengajak dan mengarahkan Camat, ASN termasuk Perangkat Nagari, juga Bamus yang diarahkan untuk memilih anaknya HD Dianofri Harpama sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional.

(SKLpasbar)

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini