Pasaman Barat | AndoraNews : Pengadilan Agama (PA) Talu, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2023, sampai, Kamis (9/11) jumlah data perceraian yang masuk sebanyak 1.178 perkara. Cerai gugat 608 dan cerai talak 570 perkara.
Kepala Pengadilan Agama Talu, Pasaman Barat, Rinaldi, bersama Wakil Ketua Darman Harun dan Sekretaris, Nurmatias, pada Singgalang mengatakan, Kamis (9/11) sebanyak 1.178 perkara masuk di Pengadilan Agama, dari 1.178 perkara, cerai gugat 608 dan cerai talak 570 perkara.
“Benar data masuk sampai saat ini sebanyak 1.178 perkara, 608 cerai gugat dan 579 cerai talak,” katanya
Dikatakan, rincian tersebut adalah mulai dari Januari 2023, Perkara gugatan masuk 41 perkara, sementara putusan 21 perkara, bulan Februari gugatan masuk sebanyak 72 gugatan putusan 56 perkara, bulan Maret gugatan 58 perkara, putusan 62 perkara, Bulan April, gugatan 13 perkara putusan 34 perkara, bulan Mei masuk 99 perkara, putusan 51 perkara, Juni masuk 56 perkara putusan 70 perkara, bulan Juli masuk 72perkara, putusan 66 perkara, bulan Agustus masuk 63 perkara putusan 85 perkara, bulan September masuk 59 perkara putusan 47 perkara, bulan Oktober masuk 44perkara putusan 57 perkara dan bulan November masuk 31 perkara, putusan 21 perkara,” katanya
Semantara dari tahun 2022 terdapat 1.494 perkara diantaranya, cerai gugat 695 perkara dan cerai talak 706 perkara, namun untuk tahun 2023 masih ada tenggang waktu lebih kurang 40 hari jelang akhir tahun 2023, akan tetapi jelasnya masih ada penambahan angka perceraian nantinya
Faktor perceraian yang sering ditemukan adalah masalah adanya wanita idaman lain. Faktor wanita idaman lain ini juga banyak menjadi sebab para istri menyeret suaminya ke meja hijau untuk mengakhiri pernikahannya, bahkan terkadang si suami sudah menikahi wanita idaman lain tersebut secara siri. Faktor selanjutnya adalah KDRT, faktor ekonomi dan serta perselisihan tentang belum mempunyai keturunan.
Pada beberapa kasus, ternyata perceraian salahsatunya, alasan faktor ekonomi atau masalah Cuan sebagai sebab perselisihan dan pertengkaran, ditemukan fakta salah satu suami-istri tersebut atau bahkan kedua-duanya menikah di bawah usia perkawinan menurut peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk perkara cerai talak yang di ajukan oleh para suami, biasanya sebab yang memicu perselisihan dan pertengkaran antara suami istri diantaranya karena si suami merasa istrinya tidak mensyukuri dan selalu kurang dengan nafkah atau Cuan yang diberikan, atau selalu membantah apa yang disampaikan oleh si suami dan karena ada pria idaman lain. Sebab para suami mengajukan cerai talak juga banyak yang dipicu oleh persoalan ekonomi.
Dengan demikian, baik perkara cerai diajukan oleh istri maupun suami, sebab-sebabnya juga mempunyai kemiripan yaitu diantaranya seputar masalah ekonomi dan perselingkuhan.
Selain itu lanjut Nurmatias, akibat tingginya angka perceraian jelas melonjaknya jumlah kunjungan masyarakat ke Pengadilan Agama, begitu juga dengan fasilitas dan pelayanan terhadap masyarakat tentunya akan menurun akibat gedung Pengadilan Agama tersebut tidak mampung masyarakat dalam persoalan perkara yang setiap harinya silih berganti ber urusan.
“Ini manyangkut dengan fasilitas dan pelayanan dimana ruangan masih kurang apalagi di kaitkan dengan jumlah pengunjung atau para pihak karena memang gedung Pengadilan Agama kita ini belum sesuai dengan standar prototipe Mahkamah Agung namun ini telah kita usulkan mudah-mudahan secepatnya dapat di bangunkan,” katanya (Arafat)