PASAMAN BARAT | ANDORANEWS : Kasi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh) Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, jelaskan, berdasarkan hasil keputusan rapat Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah, melalui Menteri Agama bersama jajaran, ditetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji, tahun 1445 2024 depan.
Besaran biaya perjalanan ibadah haji ini, untuk rata-rata secara nasional adalah Rp 56.046.172. Komisi VIII DPR RI secara resmi berhasil menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji, kata Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Suharjo, dihadapan peserta apel pagi, Jumat (8/12) di halaman kantor itu, Simpang Empat.
Sebagaimana diketahui, ulas Suharjo, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, melalui Kementerian Agama, menetapkan besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 secara keseluruhan untuk setiap jemaah.
“Alhamdulilah pada tanggal 27 November 2023 lalu, Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, dikutif Suharjo.
Adapun, saran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 antara lain yaitu biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114,
“Atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” tandas Legislator Dapil Sulawesi Selatan I tersebut.
Dijelaskannya, secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.200.040.638.567. Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.
Tak hanya itu, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M sebagai berikut. Pertama, yaitu kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Poin kedua, yaitu nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160.
Sebelumnya, mayoritas Pandangan Fraksi menyatakan persetujuan terhadap BPIH tersebut yang kemudian dilanjutkan penandatanganan Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Hadir segenap Wakil Ketua Ace Hasan Syadzily, Diah Pitaloka, Abdul Wachid, Marwan Dasoang dan segenap Anggota Komisi VIII.
Sebagai informasi, Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dipimpin Ketua Panja BPIH Komisi VIII DRI RI Abdul Wachid mengenai BPIH Tahun 1445 H/2024 M telah menyelesaikan pembahasan bersama Panja BPIH Kementerian Agama RI secara dinamis sejak 13 November 2023 hingga 27 November 2023.
Pembahasan BPIH tahun ini lebih cepat dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 15 hari kalender atau 11 hari kerja. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat dipersiapkan secara lebih optimal. (gmz)