Komite SMAN 1 Lembah Melintang Bantah Adanya Dugaan Pungli disekolah itu.

0
272
Komite SMAN 1
Lembah Melintang | AndoraNews : Komite SMAN 1 Lembah Melintang bantah adanya dugaan Pungli yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Ketua Komite SMAN 1 Lembah Melintang, Drs. Hasbi Sani mengungkapkan dan membantah atas keresahan masyarakat terkait adanya pungutan seperti yang telah diberitakan oleh beberapa media akhir-akhir ini.

Menurut Hasbi, sunternya beberapa berita miring terkait adanya pungli dan siswa yang dipulangkan karena tidak membayar SPP adalah tidak benar dan hoax.

Menyikapi berbagai isue tersebut, Ketua Komite Dra. Hasbi Sani yang didampingi oleh pengurus komite lainnya seperti, wakil ketua, Drs, suhemdi SH, bendahara, Khaidir S.Pd, M.Si, dan salah seorang anggota komite, Safrizal memaparkan pada media ini bahwa dugaan pungutan liar (pungli) seperti yang diisukan tersebut tidaklah benar.

Oleh karena itu, pihaknya telah siap untuk memberi keterangan dan klarifikasi kepada pihak yang berwajib bila dibutuhkan.KOMITE SMAN 1

“Tidak benar adanya dugaan pungli tersebut, secara berjenjang pihak kita sudah siap untuk dikonfirmasi dan klarifikasi oleh yang berwajib, khususnya terkait berbagai macam laporan itu, kami bisa buktikan tidak ada yang benar,” ungkapnya kepada Andoranews Kamis, (02/11/2023).

Hasbi menyampaikan, adanya aduan atas dugaan penarikan iuran kepada orang tua /wali siswa sebesar Rp100.000 ribu per bulan yang dikategorikan sebagai pungutan liar hingga meresahkan orang tua siswa, tidak lah benar.

Dikatakannya, penarikan uang sekolah kepada peserta didik sebesar Rp100. 000 perbulan memang ada, dan itu dalam bentuk SPP yang tidak mengikat satuan Pendidikan.

Sedangkan penggalangan sumbangan tersebut setiap tahunnya dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah bersama wali murid.

Diterangkannya lagi, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.KOMITE SMAN 1

Pada Permendikbud tersebut antara lain dinyatakan, penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.

Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Sedangkan hasil penggalangan dana atau sumbangan pendidikan dalam bentuk SPP tersebut setiap tahunnya dilaporkan dan Dipertanggungjawabkan secara transparan kepada orang tua wali murid melalui rapat paripurna komite.

Selanjutnya Hasbi yang didampingi pengurus lainnya membantah adanya pungutan berdalih dana komite sebesar Rp600. 000/tahun per siswa.

“Kami membantah keras adanya pemberitaan oleh beberapa media, terkait pungutan berdalih dana komite sebesar Rp600.000 dan adanya isue yang mengatakan, bila tak membayar tak bisa ujian, berita tersebut hanya sepihak dan hoax serta tidak beralasan,” terangnya.KOMITE SMAN 1

Atas ramainya permasalahan dugaan pungli ini hingga ada laporan ke yang berwajib, kami berharap pihak-pihak terkait atau wali murid bisa terlebih dahulu melakukan kroscek ke selolah atau kepada pihak komite. Tujuanya, agar tak terjadi misinformasi atau kesalahpahaman antar satu dengan yang lainya.

Pemberitaan tersebut sangat merugikan pihak sekolah, Teman-teman (guru SMAN 1 Lembah Melintang) merasa dirugikan karena laporan itu tidak benar

“dikroscek ke sekolah, kita duduk bersama (terbuka) saling bicarakan. Jangan hanya menerima informasi dari sepihak. Sehingga ke depannya tak ada yang merasa dirugikan,” harap Hasbi.

Sebelumnya, atas ramainya pemberitaan dugaan adanya pungli pada satuan pendidikan di SMAN 1 Lembah Melintang, karena adanya laporan dari wali murid.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa adanya dugaan Pungli yang dilakukan di sekolah dengan pemaksaan, jika tidak dibayar, maka siswa tidak boleh ikut ujian.

Menyikapi hal tersebutlah pihak Komite pada Kamis, 02/11/2023 mengadakan Rapat tingkat Pengurus Komite di Ruang Data SMAN 1 Lembah Melintang.

Rapat Tingkat Pengurus tersebut dihadiri lengkap oleh sembilan orang pengurus masing-masing :

Ketua, Drs. Hasbi Sani. Wakil Ketua, Drs. Suhemdi, Bendahara, Khaidir S.Pd, dan tiga orang anggota yakni, Drs. Arman, Darman dan Syafrizal.

Sedangkan dari pihak Sekolah dihadiri oleh unsur pimpinan lengkap yakni ;

Kepala Sekolah Ahmad Yanri, S.Pd. M.M, Wakasek Bid.Kesiswaan, Erinaldi, S.Pd. Wakasek Bid Sapras, Andri, S.Pd.I.Gr. Wakasek Bid Humas, Posma Romania, S.Si. Wakasek Bid Kurikulum, Herlina, R. S.Pd. Bendahara Pemungut Dana Komite, Supri Weni, S.Pd. Bendahara BOS, Dina Agustus, S.Pd.

(Daftar hadir terlampir ditandatangani).

Adapun hasil dari rapat tersebut antara lain :
1. Menyampaikan klarifikasi ke media atas beredarnya tentang berita miring mengenai pungli di SMAN 1 Lembah Melintang.
2. Menjelaskan tentang Permen dan PP yang mendukung.
3. Membantah atas keresahan masyarakat tentang pungutan.
4. Membantah berita miring tentang siswa yang dipulangkan karena tidak membayar SPP.
5. Bantahan tentang adanya pungutan insidentil sebesar Rp600.000/tahun persiswa.

Sementara Bidang Pembinaan Dinas Provinsi saat dihubungi melalui WA mengaku belum bisa mengomentari lebih jauh, sebab adanya indikasi kasus dugaan pungli itu masih harus didalami lebih lanjut berdasarkan tahapan dan prosedur yang berlaku terlebih dahulu.

“Kita harus mendalami prosesnya dulu, Kalau kita kan, penyelesaianya tetap berjenjang ya, nanti kita minta cabang dinas mendalami terlebih dahulu, baru selanjutnya kita klarifikasi,” jelasnya.

(Zoelnasti)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini