Pasbar | Ajoandoranews : Manfaat mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan kini sudah banyak dirasakan oleh masyarakat, khususnya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Program tersebut terbukti dengan telah diserahkannya kegiatan serah terima bantuan santunan kematian secara simbolis di Nagari Giri Maju yang dihadiri oleh Bapak Camat Luhak Nan Duo, Sutrisno, Pj. Wali Nagari Girimaju, Ratna dan Perangkat Nagari, serta pendamping desa termasuk beberapa warga Nagari Giri Maju kepada ahli waris Almahrum keluarga Syafri yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Almahrum Syafri adalah salah satu peserta baru yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan baru selama 2 bulan.
Sebagai peserta BPJS yang baru 2 (dua) bulan, alm. Sari telah membayar iuran program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sebesar Rp. 16.800 perbulan, khususnya pada dua (2) program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan hasil analisa di lapangan, Alm Sari meninggal dunia dikarenakan sakit dan pada saat meninggal dunia almahrum masih aktif terlindungi dalam program perlindungan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian ahli waris almahrum berhak menerima santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada saat penyerahan santunan tersebut Camat Luhak Nan Duo, Sutrisno menyampaikan kepada seluruh warga yang ada di kecamatan Luhak Nan Duo khususnya Warga Giri Maju besarnya manfaat mengikuti program tersebut, untuk itu Sutrisno menghimbau agar dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan kerjaan ini dengan mendaftar ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dikatakan Sutrisno, dengan terbukti besarnya manfaat yang di rasakan dan didapatkan oleh peserta yang hanya membayar iuran dengan besaran yang diperkirakan masih terjangkau oleh masyarakat yakni hanya sebesar Rp. 16.800/ bulan maka s4jali lagi ia menghimbau untuk segera mendaftarkan diri ikut program tersebut.
“Jaminan Kecelakaan Kerja juga memberikan perlindungan kepada warga sebagai peserta,
di mana, selama menjalan kagiatan bekerja atau usaha sehari-hari apabila terjadi sakit karena kecelakaan kerja diberikan biaya pengobatan sampai sembuh sesuai dengan indikasi medis dan juga dapat mendapatkan jaminan kematian apabila warga yang terdaftar mengalami meninggal dunia pada saat masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenakerjaan, seperti yang saat ini diberikan kepada ahli waris almahrum Bapak Syafri, dan program ini juga dapat dikatakan sebagai tabungan peserta yang mau menabung di BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program Jamainan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, “terang Sutrisno.
Hal senada juga disampaikan oleh Pj.Wali Nagari Giri Maju, Ratna juga ikut menghimbau warga Giri Maju agar seluruh warganya dapat mengikuti program perilindungan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta Jaminan Hari Tua untuk perlindungan keselamatan dan kesejahteraan warga.
“sudah ada bukti nyata dari manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, hal itu kita lihat hari ini ada salah satu warga Giri Maju yang menerima jaminan kematian karena telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia,” tutup Ratna.
(Zoelnasti)