Pasaman Barat – AndoraNews : Menyikapi situasi dan kondisi yang dihadapi Negara Palestina. Menteri Agama RI, terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2023. Melalui SE ini, akan terkumpul sejumlah donasi, yang selanjutnya diberikan kepada pemerintah Palestina.
Penjelasan ini disampaikan Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Ronaldi, dihadapan peserta apel, Senin (13/11) di halaman instansi vertikal tingkat kabupaten itu, Simpang Empat.
Surat Edaran ini, ulasnya, ditujukan kepada pejabat Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.
Selain itu, Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama R ini, juga ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah, dan seluruh umat beragama se Indonesia.
“Bangsa Palestina sedang mengalami penderitaan akibat serangan Israel. Kami mengajak keluarga besar Kementerian Agama dan seluruh umat beragama untuk menggelar doa bersama serta aksi solidaritas untuk rakyat Palestina,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas, dikutif Ronaldi dan disampaikan dihadapan peserta apel.
Sebagai wujud solidaritas, kepedulian, dan keprihatinan terhadap kondisi rakyat Palestina, lanjut Menag, umat Islam diminta membaca kunut nazilah dan salat gaib untuk para korban.
Umat beragama juga diminta melaksanakan doa bersama sesuai agama masing- masing atau doa bersama lintas agama untuk seluruh korban. “Tujuannya agar bangsa Palestin segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya,” kata Ronaldi.
Bagi umat beragama yang akan memberikan donasi untuk warga Palestina, surat Edaran Menag mengatur ketentuan berikut: Satu. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan
Dua. Bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.
Melalui SE Menteri Agama RI ini, tambah Ronaldi, diharapkan akan terkumpul sejumlah donasi, dan selanjutnya akan dimanfaatkan kepada warga negara Palestina, yang hingga saat ini berada dalam cekaman zionis Israel. (gmz)