Pasaman Barat | AndoraNews : Pj. Wali Nagari dan Sekna Giri Maju mengikuti penyuluhan Hukum Jaga Nagari serta pelatihan Jurnalistik bagi 90 perangkat Nagari se Pasbar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat pada Rabu, (8/5/2024).
Kolaborasi gelar Workshop penyuluhan Hukum Jaga Nagari serta pelatihan Jurnalistik bagi 90 perangkat Nagari se Pasbar ini dilaksanakan oleh, Kejari Pasbar yang bekerjasama dengan DPMN Pasbar serta Tribun Padang.
Menurut Pj. Wali Nagari Giri Maju, Ratna yang didampingi oleh Sekna Giri Maju, Indra Lubis, kegiatan Kolaborasi penyelenggaraan Workshop Penyuluhan Hukum Jaga Nagari dan pelatihan Jurnalistik digital yang mereka hadiri ini, juga diikuti oleh Pj. Wali Nagari dan Sekna atau perangkat nagari dari 90 nagari yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
Pada kesempatan itu, terlihat juga hadir, Wakil Bupati Pasaman Barat, H. Risnawanto, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra dan beberapa SKPD termasuk Kadis DPMN Pasbar, tak ketinggalan Tribun Padang sebagai salah satu pelaksana serta undangan lainnya.
Pada sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pasbar, H. Risnawanto menyatakan, kegiatan workshop penyuluhan hukum jaga nagari dan pelatihan jurnalistik ini merupakan salah satu hal yang penting dan sudah saatnya dilakukan, terutama untuk memberikan pencerahan kepada Pj. Wali Nagari termasuk perangkat nagari di Pasbar.
“Kemarin kami telah menerima laporan pemeriksaan keuangan dari BPK RI perwakilan Sumbar, salah satunya terkait, pengelolaan keuangan kita selama ini. Makanya pada kesempatan ini, kita juga berharap kepada penyelenggara pemerintahan Nagari termasuk perangkat nagari harus paham, bagaimana menggunakan anggaran di nagari,” terang Wabup.
Risnawanto juga menekankan kepada wali nagari dan perangkat nagari, untuk dapat memahami kondisi anggaran, hal ini agar penyelenggara nagari dapat lebih peka dan peduli dengan kondisi nagari, terutama terhadap kejadian bencana, kesehatan dan pendidikan serta persoalan sosial, hingga tujuan pelayanan pembangunan nagari untuk kesejahteraan masyarakatnya dapat dicapai.
“Saya minta kepada wali nagari dan perangkat nagari agar lebih peka tentang kondisi sosial di sekitar kita. Jangan hanya melaporkan saja kondisi tersebut, tapi juga ikut bertindak. Karena tujuan dari pemekaran nagari ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Apa artinya pemekaran jika masyarakat masih merasakan pelayanan seperti saat ketika masih 19 nagari dulu. Jadi saya minta perangkat nagari untuk meningkatkan kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Risnawanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, juga menyampaikan, dilaksanakannya kegiatan
workshop penyuluhan hukum ini, merupakan wujud kerjasama dalam niat untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi, terutama sebagai tanggung jawab penyelamatan aset negara/daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
“niat baik kita itu yakni, melalui kegiatan kolaborasi ini, mari sama-sama mengawal dan menjaga 90 nagari yang ada di 11 Kecamatan se-Kabupaten Pasaman Barat melalui Jaga Nagari atau Jaksa Menjaga Nagari,” ajak Yusuf.
Yusuf Putra menjelaskan, keberadaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menandai era baru pemberdayaan desa dan masyarakat desa. Karena itu negara hadir dengan memberikan pengakuan terhadap Desa atau Nagari, sebagai satuan perangkat pemerintahan dan institusi sosial budaya dengan menyerap kearifan lokal termasuk me-recovery eksistensi nagari dan wali nagari.
Kajari menambahkan, kegiatan penyuluhan ini juga merujuk kepada Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Hal itu dimaknai bahwa masyarakat Pasaman Barat secara konstitusional telah memberikan kuasa kepada negara melalui organisasi pemerintahan untuk menjaga, mengamankan dan mengelola aset yang menjadi harta kekayaan agar dipergunakan seoptimal mungkin demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” jelas Yusuf.
Menurut Yusuf Putra, pihaknya berkolaborasi melaksanakan Workshop penyuluhan Hukum Jaga Nagari serta pelatihan Jurnalistik bagi 90 perangkat Nagari se Pasbar ini adalah salah satu terobosan baru untuk memberikan bantuan konsultasi dan pelayanan hukum serta pendampingan bagi masyarakat nagari dan perangkat nagari yang ada di 90 Nagari se-Pasaman Barat.
Di akhir pembicaraannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra berharap, agar kolaborasi workshop melalui penyuluhan kontribusi kecil ini, ke depan dapat memberi manfaat dalam pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat di 90 Nagari yang ada Pasaman Barat.
(Zoelnasti)