Pasaman Barat | AndoraNews : Seorang pria berinisial HA (30) warga Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan Polres Pasaman Barat, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berhasil diringkus oleh petugas di jalan lintas tepatnya di depan kantor Mapolsek Ranah Batahan, Jorong Muara Air Talang, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (14/11/2023) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku berinisal HA berhasil diringkus seiring dengan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap Narkoba diwilayah Jorong Muara Air Talang, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui AKP Muswar Hamidi pada Kamis (16/11/2023).
Dikatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Menurut informasi yang diperoleh, Pelaku sering menggunakan mobil jenis sedan merk Toyota Soluna warna hitam dengan Nomor Polisi BA 1714 L.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, mobil sedan Toyota Soluna Nomor Polisi BA 1714 L melintas, kemudian ia bersama anggota yang lainnya menghentikan mobil yang diketahui menggunakan Nomor Polisi palsu, yang dikemudikan oleh pelaku HA,” ucapnya.
Dijelaskan, setelah menghentikan mobil yang dikendarai oleh pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, dan ditemukan barang bukti berupa, empat paket sedang dan satu paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam kotak rokok merk Panama terletak di lantai mobil tepatnya di belakang jok sopir.
Selain itu, petugas juga menemukan bukti empat lembar plastik klip warna bening, satu buah bong terbuat dari gelas air mineral, satu unit handphone merek oppo warna hitam, satu buah kaca pirek, satu buah kotak rokok merk Panama, satu lembar STNK Nomor Polisi BA 1226 WEB, satu unit mobil merk Toyota Soluna Nomor Polisi B 1226 WEB warna hitam serta uang tunai senilai Rp. 700.000.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA oleh tim Unit Reskrim Polsek Ranah Batahan, yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi awal terhadap pelaku, barang haram tersebut ia beli dari seseorang yang merupakan warga dari luar Provinsi Sumatera Barat, yang rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan dan memberikan informasi kepada petugas Kepolisian Polres Pasaman Barat, jika menemukan adanya indikasi atau orang yang dicurigai melakukan tindak pidana Narkotika.
“Identitas yang memberikan informasi kepada kami akan dirahasiakan, hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak bagi para pengedar dan pelaku tindak pidana Narkotika dalam menjalankan aksinya,” tuturnya. (Wisnu Utama)