Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Moral

2
207
Putusan MK
Jakarta | Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Moral, demikian disampaikan oleh Sudirman Said kepada wartawan di Mandarin Oriental Jakarta, Menteng, Rabu (25/10/2023).

Selain cacat moral, Sudirman juga mengaku sangat prihatin dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Keputusan MK yang ia nilai cacat moral tersebut adalah terkait, batas minimal usia capres dan cawapres yang memperbolehkan pemimpin di bawah 40 tahun untuk menjadi cawapres jika ada pengalaman sebagai kepala daerah.

“Kalau sekarang lihat situasi opini publik ya, tidak bisa dihindari bahwa ada cacat moral dalam kredibilitas Mahkamah Konstitusi dan itu problematik juga. Tapi, pada setiap perubahan politik diikuti dengan perubahan suasana birokrasi, pemerintahan,” kata Sudirman kepada wartawan.PUTUSAN MK

Sudirman Said yang juga Juru bicara Anies Baswedan, saat ditanya apakah ada kekhawatiran semisal ada sengketa Pemilu, mengingat Ketua MK memiliki hubungan keluarga dengan Gibran dan Jokowi, ia mengaku hal itu akan menjadi problematik tersendiri, hal ini dilihat dari opini dan kekhawatiran yang ada.

Harapannya, MK dapat kembali ke fitrah kewenangannya. Ia menyinggung lembaga yang hanya diperuntukan untuk kepentingan keluarga.

“Dan kalau tata nilai baik, semua pimpinan lembaga nggak akan diperkosa. Namun dengan adanya pemerkosaan terhadap kewenangan lembaga-lembaga untuk kepentingan keluarga, hal inilah yang membuat kita khawatir dan prihatin,” ungkap Sudirman.

Meskipun demikian, Sudirman mengaku tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tak khawatir terhadap keputusan tersebut.

Sudirman percaya Pemilu 2024 akan mengembalikan kewarasan dalam bernegara,
“mudah-mudahan kalau nanti cuaca politiknya berubah dan kemudian orang seperti Pak Anies jadi pemimpin, secara serta merta atau secara langsung akan ada perubahan untuk yang lebih baik,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini