PALEMBANG | AndoraNews : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yuliyanto SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada wartawan di Palembang (04/01/2024), menyebutkan, bahwa Tim Tabur Kejati Sumsel mengamankan buronan terpidana Edi Hartato alias Tato bin Suprayitno saat berada di Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
“Sekitar pukul 15.00 Wib terpidana Tato diamankan Tim Tabur yang dipimpin langsung
Adi Mulyawan,” kata Vanny.
Terpidana Tato yang merupakan DPO dari Kejari Banyuasin, terkait
dalam perkara pengrusakan barang sebagaimana dalam pasal 406 ayat I KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 2 tahun.
Terpidana Tato setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera di eksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin guna menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kajati Sumsel Yulianto mengimbau semua buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka maupun terpidana agar secepatnya menyerahkan.
“Sebab, cepat atau lambat dan dimana pun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap,” Pungkasnya.
Sumber : Kopi Pagi
Editor: Syamsuri.
(Zoelnasti)