Diduga Hendak Edarkan Sabu, Dua Lelaki di Pasbar Diringkus Polisi

0
79
sabu
Pasaman Barat | AndoraNews : Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua orang pria masing-masing berinisial RK (33) dan MH (37), yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

Tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, berhasil meringkus kedua pelaku dipinggir jalan umum Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 17.45 Wib.

“Kedua pelaku ini diringkus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis sabu tepatnya di jalan lintas Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto kepada awak media, Selasa (21/11/2023).

Dikatakan, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjuti atas informasi masyarakat, dan langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan. Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas mencurigai adanya dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega bewarna hitam tanpa Nomor Polisi.

“Berjarak 300 meter, dua orang lelaki yang menaiki sepeda motor tersebut, berhenti disebuah bangunan rumah yang belum jadi,” ucapnya.

Diterangkan, tim opsnal langsung mendekati dua lelaki tersebut, sedangkan salah satunya sudah berdiri di sepeda motor, selanjutnya petugas menyergap dan mengamankan salah seorang pelaku, sedangkan yang satu orang pelaku hendak melarikan diri ke arah jalan raya.

“Salah seorang pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran petugas dilapangan, namun berhasil diamankan oleh personel yang sigap,” terangnya.

Ia menjelaskan, petugas langsung menghubungi Kepala Jorong setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua pelaku, dan ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku RK, satu buah bungkus rokok merk Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat satu paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut keterangan dari Pelaku MH, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawa bersama dengan pelaku RK dari Air bangis, yang rencananya akan dijual dan diedarkan di dearah Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek yang dibungkus dengan kertas timah rokok, satu buah kotak rokok Dji Sam Soe, satu helai celana panjang Levis warna biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega tanpa Nomor polisi warna hitam,” jelasnya.

Kedua pelaku, saat ini telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wisnu Utama)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini